Para pembaca yang mulia, suatu hari terjadi sebuah dialog yang mengesankan antara Rasulullah r dengan para sahabatnya, sebagaimana penuturan sahabat Abu Hurairah t berikut,
a�?Rasulullah r berkata, a�?Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?a�� Para sahabat menjawab, a�?Setahu kami orang yang bangkrut itu adalah orang yang tak punya harta benda.a�� Maka Rasulullah n menjelaskan, a�?Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun dia juga membawa catatan dosa; mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, membunuh si ini, dan memukul si ini. Akhirnya, pahala kebaikan yang dimilikinya diberikan kepada masing-masing orang yang dijahatinya itu (sebagai balasannya). Manakala pahala kebaikannya itu tidak mencukupi untuk menebus dosa kejahatan yang dilakukannya, diambillah dosa-dosa orang yang dijahatinya itu dan ditimpakan kepadanya, lalu dia dilempar ke dalam nerakaa��.a�? (HR. Muslim no. 2581)
Sabda Rasulullah r,
a�?Akan datang kepada manusia suatu masa, yang ketika seseorang tidak lagi memedulikan sesuatu yang diraihnya, apakah dari hasil yang halal ataukah dari hasil yang haram.a�? (HR. al-Bukhari no. 2059, dari sahabat Abu Hurairah t)
Itulah salah satu potret buruk orang yang tak memedulikan halal dan haram dalamA�A�A�A�A�A�A�A�A�A�A�A� kehidupannya. Menghalalkan segala cara demi meloloskan kehendak hawa nafsunya. Terkadang dengan mencela orang lain, menuduhnya, memakan hartanya, memukulnya, bahkan membunuhnya. Akhirnya menjadi bangkrut dan merugi di akhirat walaupun dia datang dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat.
Menyikapi Isu Halal dan Haram

  1. Meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Semua ajaran dan aturannya telah tertata dengan sebaik-baiknya. Ada yang halal dan jelas kehalalannya, ada yang haram dan jelas keharamannya, dan ada pula yang syubhat (samar) hukumnya bagi sebagian manusia namun tidak syubhat (samar) bagi sebagian lainnya.
  2. Terhadap sesuatu yang telah jelas kehalalan dan keharamannya, setiap muslim dan muslimah harus mengikuti ketetapan yang ada dalam syariat ini.
  3. Adapun masalah yang syubhat (samar) dan menjadi pro-kontra di tengah umat, maka setiap muslim dan muslimah tidak boleh bermudah-mudahan mengatakan (secara dusta) bahwa ini halal dan ini haram, kemudian menyandarkannya kepada Allah I.
  4. Kita tidak boleh larut dengan isu halal dan haram tersebut, apalagi tergesa-gesa menyiarkannya tanpa tatsabbut (klarifikasi) dan bimbingan ulama.
  5. Mengembalikan masalah yang syubhat (samar) dan menjadi pro-kontra di tengah umat itu kepada para ulama mumpuni (ulil amri) dengan menanyakannya kepada mereka dan mengikuti bimbingan mereka dengan sebaik-baiknya.

a�?Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.a�? (an-Nahl:43)
Wallahu aa��lam bish-shawab