Risalah Zakat
ZAKAT UANG
Uang termasuk dalam keumuman harta benda yang terkena kewajiban zakat, karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang beredar pada saat ini dan berlaku secara umum pada muamalah kaum muslimin, telah menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah . Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.
Diantara dalil-dalilnya adalah keumuman firman Allah :
O�U?O�U� U�U?U�U� O?UZU�U�U?UZO�U�U?U�U?U�U� O�UZO?UZU�UZO�U� O?U?O�UZU�U?U�O�U?U�U?U�U� U?UZO?U?O?UZU?U?U�USU�U?U�U� O?U?U�UZO� U?UZO�UZU�U?U� O?UZU�UZUSU�U�U?U�U�
a�?Hendaklah engkau (wahai Muhammad) mengambil zakat dari harta-harta mereka yang dengannya engkau membersihkan mereka dari dosa dan memperbaiki keadaan mereka, serta bershalawatlah untuk mereka.a�? (QS.At-Taubah: 103)
Demikian pula berdasarkan keumuman sabda Rasulullah kepada Mua��adz bin Jabal saat beliau mengutusnya ke negeri Yaman:
O?UZO?U�U�U?U�U�U�U?U�U� O?UZU�UZU� O�U�U�U�UZ O�U?U�O?UZO�UZO�UZ O?UZU�UZUSU�U�U?U�U� O�UZO?UZU�UZO�U� U?U?USU� O?UZU�U�U?UZO�U�U?U�U?U�U� O?U?O�U�O�UZO�U? U�U?U�U� O?UZO?U�U�U?USUZO�O�U?U�U?U�U� U?UZO?U?O�UZO?U?U� O?UZU�UZU� U?U?U�UZO�UZO�O�U?U�U?U�U�
a�?Ajarkan kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta-harta yang mereka miliki yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka.a�? (HR. Bukhari no 1458, dan Muslim no 19 dari Ibnu a�?Abbas )
Zakat Uang wajib hukumnya pada setiap uang yang dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang atau hasil sewa rumah atau hasil gaji atau yang semacamnya dengan syarat uang itu mencapai nishab dan sempurna haul yang harus dilewati. Tidak ada bedanya dalam hal ini apakah uang yang dikumpulkan itu diniatkan untuk modal usaha dagang atau untuk nafkah atau untuk pernikahan atau tujuan lainnya.
Adapun beberapa ketentuan berkaitan dengan Zakat Uang sebagai berikut :
- Jika seseorang memiliki sejumlah uang dengan berbagai jenis mata uang yang nilainya mencapai harga salah satu dari nishab emas atau perak, berarti uang yang dimiliki mencapai nishab. Berdasarkan realita yang ada sekarang bahwa harga nishab perak lebih murah daripada harga nishab emas.
- Ketika seseorang memiliki uang yang jumlahnya senilai dengan salah satu dari dua nishab tersebut, maka sejak itu mulai menghitung haul yang harus dilewati sampai akhir tahun haul yang merupakan waktu wajibnya Zakat.
- Apabila terjadi kenaikan harga ditengah perputaran haul (tahun berjalan) yang terpaut jauh dengan harga diawal haul sehingga menjatuhkan nilai uang tersebut sampai batas yang tidak diragukan lagi bahwa tidak mencapai nishab, maka haulnya terputus. Namun bila kenaikan tersebut tidak terpaut jauh sehingga kemerosotan nilainya tidak begitu besar, maka tetap dianggap mencapai nishab dalam rangka berhati-hati. Kemudian diakhir haul, nilai uang tersebut dihitung kembali menurut harga saat itu, apakah nilainya tetap mencapai nishab atau tidak.
- Jika uang tersebut mengalami pertambahan jumlah ditengah perputaran haul dan jika orang tersebut memilih untuk mengeluarkan zakat dari total uang yang ada diakhir haul nishab yang pertama kali dimilikinya, dengan alasan kesulitan dan merasa berat untuk menghitung setiap pertambahan uang tersebut dan haulnya masing-masing. Berarti orang tersebut telah memajukan waktu pengeluaran zakatnya setahun sebelum waktunya dan hal ini boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama.
- Bahwa nilai/harga harta perdagangan ikut digabung dengan uang yang dimiliki dalam perhitungan nishab, karena maksud yang diinginkan dari barang perdagangan itu sendiri adalah untuk menghasilkan uang.
- Apabila seseorang memiliki uang yang jumlahnya tidak senilai dengan nishab perak dan harta perdagangan yang tidak senilai nishab tersebut, namun jika jumlah keduanya digabungkan akan senilai dengan nishab tersebut, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari keseluruhan harta yang telah sempurna haulnya dalam bentuk uang.
Demikian pembahasan global terhadap Zakat Uang, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Wallahu aa��lam bish-shawab.