ZAKAT EMAS & PERAK

 

Beberapa Ketentuan :
  • Zakat hukumnya wajib pada emas dan perak dengan berbagai bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, baik dalam bentuk mata uang, batangan yang belum diolah/dibentuk, sudah diolah/dibentuk menjadi perhiasan atau peralatan makan dan minum seperti gelas dan piring atau dalam bentuk lainnya.
  • Emas dengan berbagai bentuk dan sifatnya dianggap satu jenis dan disatukan dalam perhitungan nishab begitu pula dengan perak.
  • Adapun emas dan perak keduanya merupakan dua jenis yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan dalam perhitungan nishab.
Nishab & Kadar Zakat Emas dan Perak
  • Nishab emas adalah dua puluh dinar yang senilai dua puluh mitsqal. Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’(6/103) satu mitsqal beratnya 4,25 gr, maka nishab emas senilai 85 gr emas murni
  • Nishab perak adalah 200 dirham yang beratnya 140 mitsqal, yaitu senilai dengan 595 gr perak murni
  • Kadar zakat Emas & Perak adalah 2,5% atau 1/40
Contoh Perhitungan :
  • Zakat Emas

Bila sesorang memiliki emas seberat 100 gram pada awal bulan Muharam 1433 H hingga setahun kemudian, tepatnya bulan Muharam 1434 H harta tersebut masih dimiliki maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar :

  • 100 gram X 2,5% = 2,5 gram emas murni

atau

  • 100 gram X Rp. 500.000 per gram = Rp. 50.000.000

Sehingga zakatnya = Rp. 50.000.000 X 2,5% = Rp. 1.250.000

Asumsi :Nishab emas 85 gram&Harga Emas per gram saat itu sebesar Rp. 500.000

  • Zakat Perak

Bila seseorang memiliki perak seberat 600 gram pada awal bulan Muharam 1433 H hingga setahun kemudian, tepatnya bulan Muharam 1434 H harta tersebut masih dimiliki, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar :

  • 600 gram X 2,5% = 15 gram perak murni

Atau

  • 600 gram X Rp. 10.000 per gram = Rp. 6.000.000

Sehingga zakatnya = Rp. 6.000.000 X 2,5% = Rp. 150.000

Asumsi : Nishab perak 595 gram & Harga Perak per gram saat itu sebesar Rp. 10.000

Permasalahan :
  • Apakah perhiasan yang dimiliki baik berbahan emas atau perak terkena zakat???

Jawab :

Pendapat yang kuat adalah wajib atas zakat perhiasan, tetapi dengan syarat mencapai nishab (ini adalah madzhab Abu Hanifah Rahimahullah)

  • Apakah zakat perhiasan dibayar setiap tahunnya atau sekali saja???

Jawab : oleh Syaikh Al-Utsaimin

Zakat perhiasan tetap dibayar setiap tahunnya selama masih dimiliki dan masih mencapai nishab, alasannya adalah bahwa zakat harta perhiasan ini merupakan siklus tahunan. Berarti bahwa jika seseorang memiliki harta perhiasan, baik emas atau perak maka ia wajib zakat setiap tahun meskipun harta itu tidak berkembang. Sementara pihak yang berpendapat bahwa zakat perhiasan tidak wajib kecuali hanya sekali, tidak berulang-ulang maka pendapatnya ini tidak didukung dengan dalil yang kuat.

 

Chat bersama kami