ZAKAT FITRAH

 

Beberapa ketentuan :
  • Zakat Fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
  • Zakat Fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
    “Rasulullah  mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
    Ibnul Mundzir berkata : Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
  • Zakat Fitrah diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri  atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.
Kadar Zakat Fitrah :
  • Berat zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah 1 sha’ nabi sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar. 1 sha’ adalah 4 mud’ dan 1 mud  adalah penuhnya 2 telapak tangan orang dewasa yang sedang , tidak besar maupun kecil.
  • Lajnah Da’imah lil Buhuts  wal Ifta’ Saudi Arabia menaksir 1 Sha’ dengan berat kurang lebih 3 kg (Fatwa Lajnah Da’imah 9/371) begitu juga Syaikh Al-Bassam Rahimahullah beliau menaksirnya apabila dengan gandum berkualitas baik adalah seberat 3 Kilogram (Taudihul Ahkam 3/347). Adapun Ibnu Utsaimin Rahimahullah menaksirnya apabila dengan gandum yang berkualitas baik maka beratnya kurang lebih dengan 2 Kilogram 40 Gram atau 2,040 kg (As-Syarhul Mumti’ 6/176), jika dinilaikan dengan beras maka sekitar 2,250 kg.
  • Sedangkan pada umumnya kebiasaan kaum muslimin di Indonesia yang menunaikan zakat fitrah dengan ukuran 2,5 kg beras, insya Allah sudah mencukupi.
Permasalahan :
  • Apa Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah?
    Dalam syariat Islam, zakat fitrah memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya. Diantaranya:
    Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
    Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah :
    “Rasulullah mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin.”
    (HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu ‘anhu, dengan sanad yang hasan)
  • Apakah Janin Wajib Dizakati?

Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat fitrah baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu ‘anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan.

(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: “ mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan.”

  • Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengeluarkan zakat Fitrah, ada tiga waktu:
•    Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah  memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
•    Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
•    Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa , “Mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari)

  • Adakah doa ketika membayar zakat fitrah?
    Tidak ada doa khusus ketika membayar zakat fitri (zakat fitrah).

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam) ditanya, “Apakah ada bacaan khusus ketika membayar zakat fitri?

Mereka menjawab, “Alhamdulillah, kami tidak mengetahui adanya doa tertentu (doa zakat fitrah) yang diucapkan ketika membayar zakat fitri.

  • Bolehkan Mengeluarkan Zakat fitrah dengan Uang?
    Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok. Sebab Nabi telah mewajibkan kaum muslimin agar membayar zakat fitrah dengan makanan pokok (sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas). Dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar.

Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan pokok dengan uang yang seharga makanan pokok tersebut dalam membayar zakat fitrah karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah.  Dan alasan lainnya adalah :

  1. Selain menyelisihi perintah Rasulullah juga menyelisihi amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum (makanan pokok mereka pada saat itu). Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah bersabda :
    “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan tuntunanku dan tuntunan para khalifah yang lurus yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud II/610 no. 4607, dan At-Tirmidzi V/44 no. 2676)
  2. Zakat Fitrah adalah suatu ibadah yang diwajibkan dari suatu jenis tertentu. Oleh sebab itu, posisi jenis barang yang dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fitrah itu tidak dapat digantikan sebagaimana waktu pelaksanaannya juga tidak dapat digantikan. Jika ada yang mengatakan bahwa menggunakan uang itu lebih bermanfaat. Maka kami katakan bahwa Nabi yang mensyari’atkan zakat dengan makanan tentu lebih sayang kepada orang miskin dan tentu lebih tahu mana yang lebih manfaat bagi mereka. Allah yang mensyari’atkannya pula tentu lebih tahu kemaslahatan hamba-Nya yang fakir dan miskin, tetapi Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan dengan uang.
  • Di Manakah Zakat Fitrah Disalurkan?

Zakat Fitrah disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat Fitrah yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat Fitrah ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri

Chat bersama kami