ZAKAT PENGHASILAN
Beberapa Ketentuan :
- Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini.
- Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).
- Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishab karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.
Nishab dan kadar Zakat Uang :
- Patokan dalam nishab mata uang adalah nishab emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishab dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishabnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishab perak. Patokan nishab inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin.
- Kadar atau besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.
Contoh perhitungan zakat mata uang :
Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-
- Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan).
Nishab emas = 85 gram x Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-
- Harga perak saat masuk haul = Rp.10.000,-/gram (perkiraan).
Nishab perak = 595 gram x Rp. 10.000,-/gram = Rp.5.950.000,-
Yang jadi patokan adalah nishab perak. Simpanan di atas telah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.
Permasalahan :
Bagaimana perhitungan Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan ?
Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishab dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishab perak sebagaimana penjelasan dalam nishab mata uang.
Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):
Pertama : Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.
Kedua : Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishab dan mencapai haul.
Perhitungan haul menggunakan tahun hijriyah atau bulan qamariyah ?
Bulan qamariyah adalah penentu penanggalan internasional. Tetapi orang-orang sekarang meninggalkan penanggalan ini dan beralih menggunakan kalender yang tidak jelas. Penanggalan internasional adalah penanggalan yang berdasarkan Asyhur Hilaliyah (bulan-bulan qamariyah), karena Allah berfirman : “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji….” QS. Al Baqarah : 189 dan QS. At-Taubah : 36
Jika dikatakan, “setahun” dengan hitungan kalender masehi maka terjadi kekurangan sepuluh hari atau sebelas hari menurut hitungan orang fakir miskin, karena setiap 33 tahun terdapat satu tahun yang hilang dan ini berbahaya. Jadi, setahun yang diakui oleh syariat dan dunia adalah setahun dengan bulan-bulan qamariyah.
Apa hikmah dibalik persyaratan haul (setahun)?
Karena pada dasarnya zakat hanya wajib dalam harta yang bisa berkembang. Dan perkembangan suatu harta tidak bisa dalam jangka waktu tertentu, tetapi memang harus ada batasan waktu yang jelas. Andai dibatasi dengan dua tahun tentu membahayakan para penerima zakat. Dan andai dibatasi dengan bulan maka itu membahayakan pemilik harta, sehingga sangat tepat jika dibatasi dengan setahun.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan :
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:
Muharram : Rp. 1.500.000,-
Safar : Rp. 2.000.000,-
Rabiul Awwal : Rp. 1.500.000,-
Rabiuts Tsani : Rp. 1.000.000,-
(Total Rp. 6 juta,- berarti sudah mencapai nishab perak)
Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.
Bila dalam perjalanan setahun tersebut, dana yang tersimpan menjadi : Rp. 10.000.000,-
Maka, Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp. 250.000,-
Namun, bila dalam perjalalanan setahun dana yang tersimpan itu dibawah nishab, seperti berjumlah Rp 5.000.000 maka tidak terkena zakat